TRIBUNNEWS.COM - Setelah mengalami perseteruan panas selama berbulan-bulan, Dewi Perssik dan keponakannya, Rossa Meldianti akhirnya memutuskan untuk berdamai.
Dewi Perssik dan Rossa Meldianti mengadakan pertemuan di sebuah restoran di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Keduanya saling mengucapkan permohonan maaf dan mengakhiri perseteruan mereka dengan berpelukan.
Dalam pertemuan itu hadir pula kakak tertua Dewi, Masbim, ibunda Meldi sekaligus kakak kedua Dewi, Permata Andri dan kuasa hukum masing-masing, Sandy Arifin dan Rudi Kabunang.
Baca: Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Akan Segera Cabut Laporan Masing Masing
Baca: Pesan Dewi Perssik Bila Rosa Meldianti Ingin Berkarier di Dunia Entertainment
Lihat video detik-detik Dewi Perssik dan Rosa Meldianti berpelukan:
Sebelumnya pada November 2018, Dewi melaporkan Rosa Meldi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saat itu, Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldi di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong.
Baca: Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Akhirnya Berdamai, Ponakan Depe Ungkit Soal Akun Instagram Ini
Baca: Akui Lebih Muda, Dewi Perssik Inisiatif Minta Maaf kepada Rosa Meldianti
Salah satunya, Meldi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe itu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas. Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya hukuman empat tahun.
Baca: Berdamai, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan
Baca: Di Tengah Perseteruan dengan Meldi, Dewi Perssik Bakal Luncurkan Resto Mewah, Begini Penampakannya
Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi, keponakannya itu balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.
Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Rosa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.