News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ingin Steve Emmanuel Direhabilitasi, Karenina Sunny: Penjara Bukan Tempatnya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Kamis (18/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ada kekecewaan keluarga terkait hukuman sembilan tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Steve Emmanuel.

Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel menyebutkan seharusnya kakaknya itu direhabilitasi karena pada kasus sang kakak ia bukanlah pengedar tapi pengguna.

Karena pengguna narkoba maka proses penyembuhanlah yang dibutuhkan oleh Steve Emmanuel, dan kalau di penjara dinilai susah untuk proses pemulihannya.

Senyum Steve Emmanuel usai divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

“Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya,” ungkap Karenina saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Keinginan keluarga tersebut juga sejalan dengan usaha Steve Emmanuel yang sudah melakukan tahapan penyembuhan dari obat-obatan berbahaya tersebut.

“Dia gak dapat bantuan padahal dia pingin sembuh dan malah bisa jadi lebih parah didalem gitu keluhannya Steve,” kata Karenina.

Dibalik kasus tersebut, Karenia pun mengingat baiknya sifat sang kakak yang sangat perhatian ditengah banyaknya orang-orang yang mencibir Steve akibat kasus ini,

Kenalan dengan Karenina Sunny, Adik Steve Emmanuel yang Sempat Jadi Kontestan Miss World (Tribun Jatim)

“Steve tuh orangnya sangat humble, sangat baik, perhatian ke orang, gak seperti orang kriminal atau jahat, seperti orang lain komentar itu yang membuat saya sedih dan sakit hati begitu baca komen yang nggak nggak tentang kakak saya,” tutur Karenina.

Selain hukuman sembilan tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan denda kepada Steve sebesar Rp. 1 Miliar.

Hukuman tersebut karena Steve secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Ia pun didakwa dengan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika gologan I.

Vonis yang dikenakan pada Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Steve Emmanuel diberi waktu tujuh hari sejak keputusan vonis pada 16 Juli 2019 lalu untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini