TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus konflik 'ikan asin' yang berpangkal dari laporan dugaan pencemaran nama baik di Youtube oleh artis Fairuz A Rafiq terhadap Gilang Ginanjar dan kawan-kawan yang mengguncang dunia selebritas belum selesai, kini muncul kasus serupa.
Kali ini datang dari Rivelino Wardhana SE, MA, pria yang digosipkan pernah dekat dengan Lucinta Lana.
Rivelino berencana melayangkan gugatan atas tindakan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya hari ini Kamis, 19 Juli 2019.
Tindakan yang dilakukan Lucinta Luna terjadi saat Lucinta menjadi guest program “Bisik-Bisik Tetangga” di Kanal Youtube MOP Channel, pada tayang pada tanggal 10 Juli 2019.
MOP Channel adalah kanal Youtube milik Ruben Onsu.
Momen di acara tersebut yang dianggap Rivelino melecehkan dirinya, terjadi di menit 23. Pada momen itu host Ichsan Akbar menunjukkan foto Rivelino, untuk meminta tanggapan Lucinta Luna tentang dirinya.
Kemudian, dijawab oleh Lucinta Luna, “Dia itu bukan siapa-siapa. Waktu pulang dari Jerman, dia yang minta bantuan gue”, sambil membuang foto Rivelino di lantai dan menginjaknya.
Video tersebut (https://www.youtube.com/watch?v=O0PqUPnLGpM) per hari ini, tanggal 17 Juli 2019, sudah ditonton sebanyak 5,8 juta kali.
Hal tersebut sangat menyinggung Rivelino yang menilai statement Lucinta Luna sama sekali tidak sesuai fakta. Tindakan lain yang dirasa melecehkan ketika Lucinta Luna membuang foto Rivelino di lantai dan menginjaknya.
“Saya sangat tidak bisa terima. Bagaimana perasaan Anda kalau foto Anda diinjak di program TV yang disaksikan jutaan orang?. Bagaiman perasaan Ibu Anda juga yang menonton?”, kata Rivelino.
Ia bahkan sempat meminta tanggapan ke para follower-nya di akun Instagram @Rivelinowardhana , Apakah pantas Lucinta Luna ini dilaporkan atas pelecehan. Dari 300 responden, 86% diantaranya setuju jika Lucinta Luna dilaporkan.
Jerat banyak pasal
Ketika dimintai keterangan atas pasal yang digunakan untuk menggugat, kuasa hukum Rivelino, Yasin Hasan menjelaskan akan mengenakan beberapa pasal.
Yaitu; Pasal 27 jo 45 UU ITE No.19 tahun 2016 (sebagai pengganti UU/No.11 tahun 2008), jo Pasal 310 dan pasal 311 KUHP.