TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara juga denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Pihak keluarga Steve mengaku tak tahu bagaimana caranya untuk membayar denda sebesar itu.
Karenina Sunny, adik kandung Steve Emmanuel mengatakan keluarganya tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Baca: Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak
Baca: Barbie Kumalasari: Galih Mah dari Dulu Religius Banget
Baca: Nikita Mirzani Beli Mobil Mewah Seharga Rp 1 Miliar untuk Bayinya
Menurut Karenina, ia dan keluarganya bukan berkeberatan atau tak ingin membayar, melainkan karena memang tak punya cukup uang.
"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.
Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Baca: Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Tampil Menor
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berkait denda sebesar Rp 1 miliar, majelis hakim memberikan keringanan bilamana Steve tak mampu membayara maka bisa diganti dengan tambahan masa tahanan selama tiga bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Steve Emmanuel Tak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar