Sabu sebanyak itu dibeli selama tiga bulan.
Sabu tersebut kemudian dikonsumsi Nunung dan July Sambiran sejak lima bulan lalu.
Polisi sudah menetapkan Nunung dan July Sambiran sebagai tersangka.
"Tsk 2 dan 3 (Nunung dan suami) mengakui memakai sabu-sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja,” tulis Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).
Berikut kronologis penangkapan Nunung dan July Sambiran oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun, sebelum menangkap Nunung dan suaminya, polisi terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial HM.
HM diduga penyalur barang haram jenis sabu kepada Nunung dan suaminya.
Dari tangan HM, polisi mengamankan 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan @Rp.100.000 dengan total Rp. 3.700.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian, aparat kepolisian melakukan pengembangan.
Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang dihuni oleh Nunung dan July Sambiran, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, sehingga dilakukan penangkapan terhadap HM.
Saat itu, sekitar pukul 12.30 WIB, HM sedang menyerahkan narkoba yang diduga pesanan Nunung di depan rumahnya.
Sabu tersebut diperoleh HM dari seseorang di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kemudian, pada pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah Nunung dan suaminya.
Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 0,36 gr sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka HM.
Sabu tersebut dibeli dari tersangka HM seharga Rp. 1.300.000 per gram