TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi di rumahnya di Jakarta, Jumat siang kemarin, karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Nunung sempat membuang barang bukti 2 gram sabu ke dalam kloset saat petugas berusaha menangkapnya.
Hal itu diungkapkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak pada siaran pers kepada wartawan, Jumat (19/7/2019) malam.
"Sabu yang diterima tersangka tiga (Nunung) sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi," kata Calvijn.
Barang bukti yang disita dari rumah Nunung antara lain 1 klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu, dan 1 sedotan plastik sendok sabu.
Selain itu ada pula empat ponsel, 1 buah korek api gas, dan 1 botol yang digunakan sebagai bong, serta kaca pecahan pipet untuk memakai sabu.
Nunung dan suami, July Jan Sambiran ditangkap di kediamannya di Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan Jumat (19/7/2019) pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Nunung bersama suaminya membeli sabu dari pria bernama Hery alias Tabu yang ditangkap terlebih dahulu.
"Tersangka satu (Nunung) dan dua (suami Nunung) mengambil sabu dari tersangka satu (Hery) sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," ujar Argo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hery, ia mengaku bahwa pada pukul 12.30 WIB menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya.
Sabu itu diperoleh dari DPO E dengan cara tempel di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Pukul 13.15 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi kedua (rumah Nunung) dan ditemukan beberapa barang bukti," ujar Argo.
Selain itu, dari informasi dari masyarakat di sekitar rumah Nunung bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.