"Jangan dong mengajukan mediasi setelah merasa tersudut. Kemarin pas kita melaporkan kasusnya kita diejek habis dengan tertawanya itu," beber Hotman Paris.
Baca: Pablo Benua Upayakan Mediasi dengan Fairuz, Hotman Paris: Kemarin Kita Diejek Pas Lapor Kasusnya
Baca: Setelah Pablo Benua, Rey Utami & Galih, Hotman Paris Ingatkan Satu Lagi Orang Akan Susul ke Penjara
Hotman Paris memaparkan, sebaiknya biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu di kasus ikan asin tersebut.
"Biarkan proses hukum berjalan dahulu. Seseorang harus bertanggungjawab atas perbuatannya," aku Hotman Paris.
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Baca: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum ke Istri Sah Pablo Benua: Saya Bantu Siapkan Tim Pengacara
Baca: Setelah Pablo Benua, Rey Utami & Galih, Hotman Paris Ingatkan Satu Lagi Orang Akan Susul ke Penjara
Deretan Kasus Hukum yang Dihadapi Pablo Benua
Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkat video ikan asin di Youtube.
Namun kasus itu bukan satu-satunya kasus hukum yang dituduhkan terhadap Pablo Benua.
Kompas.com merangkum kasus-kasus hukum yang menjerat Pablo Benua, selain video ikan asin, sebagai berikut:
1. Pemalsuan identitas
Pablo Benua pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama. Sebagai informasi, nama aslinya adalah Frederick Anggasastra.
Selain itu, ia juga memiliki banyak kartu identitas.
Pasalnya, diketahui beberapa Kartu Identitas Penduduk (KTP) itu merupakan palsu.
Salah satunya foto KTP Depok yang disebut milik Pablo Benua. KTP Depok itu juga beredar di media sosial.