TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Senin (22/7/2019).
Pada konferensi pers ini, polisi menghadirkan tiga tersangka termasuk Nunung.
Tiga tersangka lainnya yakni suami Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto (HD).
Para tersangka terlihat mengenakan baju warna orange, baju tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Selain Nunung, GPAN Target 4 Inisial Artis Pengguna Narkoba & Belum Terungkap Salah Satunya Penyanyi
Dalam konferensi pers ini, polisi menyampaikan sejumlah hal mulai dari awal Nunung memakai narkoba jenis ekstasi hingga bantahan menyasar kalangan artis.
Berikut rangkumannya:
1. Awal Perkenalan Nunung dengan Narkoba Jenis Ekstasi
Kabid Humas Polda Metor Joyo, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka Nunung mulai menggunakan narkoba sejak 20 tahun lalu.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap Nunung.
Nunung yang pada saat itu masih berada di Solo, mulai mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tersangka NN, sudah pernah menggunakan narkotika, zaman itu ekstasi ya, itu sekitar 20 tahunan yang lalu."
"Karena dia di Solo, dia ada main kegiatan lawak dan dia terpengaruh dengan lingkungannya karena menggunakan ekstasi, dia kemudian mulai mencoba ekstasi, kata Argo.
Argo melanjutkkan pasca mengonsumsi ekstasi, Nunung kemudian berhenti mengonsumi narkoba.
Namun, Nunung kemudian kembali aktif mengonsumsi narkoba mulai Maret 2019 lalu.
Baca: Polisi Bongkar Kepanikan Nunung Saat Petugas Gerebek Rumahnya, Lari ke Toiler dan Buang Barbuk