Artis peran Jefri Nichol ditangkap polisi terkait narkoba, Senin (22/7/2019) dini hari. Ternyata ia sempat mengunggah postingan di Instagram.
TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Jefri Nichol (JN) ditangkap polisi kasus terkait narkoba, Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Kabar penangkapan Jefri Nichol dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar, Selasa (23/7/2019).
Jefri ditangkap di tempat tinggalnya pada Senin dini hari.
"Semalam dini hari memang kita mengamankan JN karena ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya inisial A residence," kata Indra dalam jumpa pers di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Pada penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis ganja.
Baca: Polisi Temukan 6,01 Gram Saat Penangkapan Jefri Nichol
Baca: 5 Fakta Soal Jefri Nichol Ditangkap: Positif Narkoba, Manajer Bungkam, Tangis Ibunda
Polisi mengamankan ganja seberat 6,01 gram sebagai barang bukti.
"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Indra.
Ganja tersebut, kata Indra, disembunyikan di tempat tak terduga.
"(Disembunyikan) di kulkas, jatuh barangnya," ungkap Indra.
Rencananya polisi akan menggelar jumpa pers terkait hal ini, esok hari.
"Besok akan kita rilis," ujar Indra lagi.
Baca: Jefri Nichol Ditangkap Karena Narkoba, Ibunda Jefri Tak Banyak Bicara hingga Begini Awal Kariernya
Baca: Jefri Nichol Diamankan Kasat Narkoba dan Jalani Tes Urine, Manajer Cuma Bungkam, Ibunda Menangis
Sementara itu, berdasarkan tes urine, Jefri Nichol dinyatakan positif narkoba.
Saat ini, Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.