Atas apa yang dilakukannya, pemeran film "Hit & Run" itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Indra Jafar.
"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambahnya.
Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
kebodohan
Artis Jefri Nichol kerap tertunduk saat di hadapan awak media.
"Hal yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri Nichol dengan suara bergetar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Mengenakan baju oranye sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jefri Nichol ingin dijadikan contoh tidak baik karena menggunakan narkotika jenis ganja.
"Buat orang-orang jadikan saya contoh (buruk), karena kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri.
Jefri Nichol ditangkap setelah didapati membeli kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting ganja.
Kemudian Jefti dibuntuti sampai ke apartemennya di kawasan Kemang dan didapat ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas milik Jefri Nichol.
"Modus operandi memang tertangkap tangan pada saat membeli papir, kemudian akhirnya dikembangkan maka ditemukan barang bukti di kediamannaya di salah satu apartemen di kawasan Kemang," ujar Kombes Pol Indra Jafar.
Saat ini Jefri Nichol berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengaku baru dua kali