Keduanya adalah E dan IP yang dicokok petugas dari Lapas Kelas II A Bogor. E dibekuk pada Minggu (21/7/2019) dan IP pada Rabu (24/7/2019).
Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dibekuknya IP dan E ini setelah penyidik mendalami keterangan tersangka Hadi Moheriyanto alias TB, bandar sabu yang menjual sabu ke Nunung.
"TB ini mengaku mendapat barang dari E. Ia memesan ke E, dan mengambil barang berupa sabu di tiang listrik di Fly Over Cibinong, Bogor.
Sabu diletakkan oleh seseorang yang kini menjadi DPO," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya dari hasil penyelidikan diketahui E adalah napi narkotika yang mendekam di dalam Lapas Kelas II A Bogor.
"Kemudian kita amankan E dan kita dalami lagi.
Ternyata di atas E ada lagi. Dia bisa kendalikan peredaran sabu yang asalnya dari IP, rekan satu lapas dan napi narkotika pula," kata Argo.
Karenanya pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan kepala Lapas kelas 2A Bogor untuk membekuk ip pada Rabu 24 Juni 2019.
"Jadi saat ini sudah kita amankan E dan IP dari Lapas kelas 2 Bogor, terkait peredaran narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap NN, JJ dan TB," kata Argo.
Yakni AT, K dan Zul. Semua sabu yang diedarkan berasal dari Zul. Apakah masih ada lagi diatasnya, kita akan pastikan setelah menangkap 3 orang DPO ini," kata Calvijn.
Atas perbuatannya kata Calvijn, para tersangka akan dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 1279 Pasal 132, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda hingga Rp 10 Miliar," katanya.