TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - E, pemasok narkoba pada komedian Nunung bisa bertransaksi narkoba dari ponsel, padahal posisinya di penjara. Bagaimana bisa?
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengatakan, tersangka E mendapatkan ponsel dari pihak keluarga.
Pihak keluarga E menyelundupkan ponsel melalui bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E dalam lapas.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Tomi mengatakan, pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.
Baca: Takut Nunung Trauma, Ruben Onsu dan Vega Darwanti Tak Ingin Bahas Kasus Narkoba
Baca: Pemasok Narkoba Nunung Gunakan Ponsel dari Dalam Lapas untuk Transaksi Sabu
Sebab, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Sebelumnya diberitakan, tersangka E merupakan pemasok narkoba untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Minggu (21/7/2019).
Ia merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: Jefri Nichol Diintai Sejak Beli Kertas Pembungkus Tembakau, Hingga Ditemukan Ganja di Kulkasnya
Baca: Menikah, Tubuh Siti Badriah Bergetar Saat Sungkem pada Ayahnya
Tersangka E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan tersangka HM alias TB menggunakan ponsel dari dalam penjara.
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel Pemasok Narkoba Nunung Diselundupkan ke Dalam Penjara lewat Kemasan Gula",