TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani telah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief.
Namun hingga kini Nikita Mirzani belum juga ditahan atas kasus tersebut.
Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan, menyampaikan pertimbangan pihaknya belum menahan Nikita Mirzani.
"Tentunya untuk menahan seseorang kita dengan pertimbangan ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kita untuk menahan," kata Indra Jafar saat ditemui di kantornya, pada Senin (29/7/2019).
"Bisa juga banyak pertimbangan juga untuk tidak dilakukan pertimbangan. Dari aspek kemanusiaan mungkin kita harus pertimbangan yang penting dia tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," jelasnya.
Kombes Pol Indra Jafar menilai Nikita Mirzani sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Tapi bukan berarti Nikita Mirzani mencoba melarikan diri.