News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Perpanjang Penahanan Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Hingga 40 Hari ke Depan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus vlog 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar dan pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua. 

Masa penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Masa penahanan itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.

Sebelumnya, ketiganya sudah ditahan polisi sejak Jumat (12/7/2019) selama 20 hari.

Baca: Surat Permohonan Maaf Galih ke Fairuz Diselipi Promo Album, Barbie Kumalasari: Artiskan Seumur Hidup

Meski begitu, Argo tidak menjelaskan alasan penyidik memperpanjang penahanan ketiganya.

"Alasannya subjektifitas penyidik ya," tutur Argo.

Seperti diketahui, Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ikan asin. Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.

Kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya.

Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini