TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba.
Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menanggapi hal itu, mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya mengaku sangat menyayangkan atas vonis tersebut.
Mengingat kasus Steve sendiri sudah terpatahkan dari sangkaan pasal pengedar.
"Pertama aku bersyukur karena sudah terpatahkan ya pasal pengedar itu tapi sangat disayangkan pasal rehab tidak dimasukkan,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Gedung Trans TV, Kawasan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu juga mengaku sangat mengenal betul akan kondisi kesehatan Steve Emmanuel.
Menurut Andi Soraya Steve yang menderita Obsessive Compulsive Disorder (OCD) seharusnya mendapatkan perawatan agar sembuh total dari ketergantungan obat terlarang tersebut.
Baca: Siapa Sosok Leo Duarte Bek Tengah Baru AC Milan? Hingga Disebut Penerus Thiago Silva
Baca: 5,2 Juta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini syarat Daftar Ulang Bagi yang Tak Sanggup Bayar Iuran
“Steve itu berhak direhab karena dia menggunakan itu untuk dia yang cepat panik, penyakit OCD nya itu. Jadi untuk menenangkan diri dia juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andi Soraya juga mengetahui akan hal kondisi ekonomi mantan suaminya tersebut, apalagi selama ini memang tak pernah terbukti adanya transaksi yang melibatkan Steve.
Baca: Kasus Narkoba Jadi Alasan Vivi Paris Ingin Ditalak Sandy Tumiwa
Baca: Hai Sad Girl and Sad Boys, Kisah Didi Kempot The Godfather of Broken Heart Diungkap di Kompas TV
"Jadi nggak mungkin banget Steve itu seorang pengedar dilihat dari ekonomi. Toh juga sudah terbukti kan tidak pernah ada transaksi apapun, jadi sangat disayangkan kalau dia tidak mendapatkan hak nya untuk direhabilitasi," imbuhnya.
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) lalu.(M20)
(Luthfi Khairul Fikri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bukan Pengedar, Andi Soraya Sayangkan Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi,