Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka T alias HR, polisi mengamankan tersangka AK di Tangerang, Banten.
AK adalah teman sekolah HR. AK merupakan orang yang kerap bertukar informasi untuk mendapatkan ganja kepada HR.
"AK diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus plastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram," ucap Vivick.
Setelah penangkapan kedua orang itu, para tersangka dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar
(Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Calon Dokter Spesialis Bedah Saraf di Bandung Jadi Pemasok Ganja ke Aktor Jefri Nichol, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/01/calon-dokter-spesialis-bedah-saraf-di-bandung-jadi-pemasok-ganja-ke-aktor-jefri-nichol?page=all