News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Gejolak Hidup dan Kurang Iman Jadi Alasannya Pakai Narkoba, Rio Reifan Ungkap Penyesalannya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019).

Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar

Sebelumnya, Rio Reifan pernah kedapatan menggunakan nakroba pada 2015 dan 2017. Tahun lalu, ia baru saja keluar penjara pada Juni 2018 atas kasus yang sama.

Ditangkap untuk ketiga kalinya

Ini bukan pertama kalinya, Suami Henny Mona tersebut terjerat narkoba.

Berdasarkan catatan, ini merupakan kali ketiga Rio Reifan ditangkap atas kasus yang sama.

Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba di halama parkir Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, ia divonis satu tahun dua bulan penjara.

Tak kapok, Rio kembali mengulangi perbuatannya pada 13 Agustus 2017.

Kala itu, polisi menyita sebungkus klip bening berisi sabu.

Reaksi sang istri

Terkait penangkapan suaminya atas kasus narkoba, Henny Mona selaku istri Rio Reifan membantah hal tersebut.

Berbeda dengan pengakuan polisi, Henny menyebut suaminya tak ditangkap dan berada di rumah.

“Enggak bener kok (Rio ditangkap), mana beritanya,” bantah istri Rio, Henny Mona dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com pada Rabu (14/8/2019).

Henny bahkan tak sungkan mengatakan bahwa masih berada di kediaman mereka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini