TRIBUNNEWS.COM - Seakan tak kapok, artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba.
Rio Reifan ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2019).
Penangkapan pada Selasa itu merupakan ketiga kalinya Rio ditangkap polisi karena narkoba.
Rio Reifan pertama kali tertangkap pada Januari 2015.
Ia ditangkap karena memiliki barang haram pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu Rio Reifan tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Rio kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Kembali terjerat kasus narkoba ketiga kalinya, Rio menyampaikan permintaan maaf.
Ia menyampaikan permintaan maaf terutama untuk istri dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Rio saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8/2019).
"Saya sangat menyesal sekali bisa seperti ini dan saya mengucapkan sangat maaf sekali untuk istri saya, untuk orang tuanya, untuk keluarga saya dan untuk orang-orang terdekat," kata Rio sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dia menyatakan menyesal karena kembali terjerumus kasus narkoba.
Menurut Rio, ia kembali mengonsumsi narkoba karena memiliki masalah kehidupan.