TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke kejaksaan pekan lalu.
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas kasus ini.
"Jadi berkas perkara untuk tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan pekan lalu. Kita masih menunggu
apakah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21, atau dianggap masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/8/2019).
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Baca: Kepegok Dugem Saat Galih Ginanjar Sedang Ditahan, Barbie Kumalasari: Udah Izin
Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Harapan Nia Paramitha
"Jika belum lengkap, akan kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.
Dalam kasus ini ketiganya dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan penyebaran pornografi dantindakan asusila lewat media elektronik, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Nasib Pablo Benua
Untuk tersangka Pablo Benua kata Argo, dalam perkembangannya juga dijerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil, yang kasusnya masih diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Pablo Benua juga sudah ditetapkan tersangka.
"Untuk pemberkasan kasus dugaan penggelapan yang ditangani krimum dengan tersangka Pablo Benua,
sampai sekarang belum selesai atau belum kita kirim ke jaksa. Tinggal sedikit lagi. Kalau sudah selesai baru kita
limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.
Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan tiga
orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus bau ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan
suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
Sebelumnya ketiganya sudah ditetapkan tersangka Kamis (11/7/2019) melalui gelar perkara Rabu (10/7/2019) malam.
Dari penetapan itu penyidik menangkap Rey dan Pablo usai diperiksa, Kamis subuh, serta menangkap
Galih Ginanjar di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan juga saat yang sama.
"Setelah 1x 24 jam masa penangkapan, penyidik akhirnya memutuskan menahan mereka," kata Argo.
Sebelumnya Argo menjelaskan, bahwa penyidik langsung menggeledah kediaman pasutri Pablo dan Rey di Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi, usai menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan itu kata Argo pihaknya menemukan puluhan STNK kendaraan di sana.
"Penyidik menemukan puluhan STNK saat menggeledah kediaman Pablo dan Rey di Bogor.
Setelah kita cek dari STNK itu, ternyata terkait dengan laporan di reskrimum soal penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo, pada 22 Februari 2018," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu kata dia STNK itu juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan
yang dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2017 dengan terlapor Pablo Benoa.
"Jadi selain di Reskrimum Polda STNK juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Mabes Polri," kata Argo.
Meski begitu kata Argo pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pablo Benoa tersebut.
"Masih kita dalami dan lakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan ini," kata Argo.
Ada Indikasi Konten Pornografi dan Asusila di Video Ikan Asin
Argo mengatakan selain terjerat kasus bau ikan asin ini, penyidik juga menemukan indikasi dugaan pidana lain terkait pornografi dan asusila di sejumlah konten video di akun you tube milik Pablo Benoa dan Rey Utami tersebut.
"Kami juga menemukan di konten akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel adanya indikasi pornografi dan asusila.
Ada beberapa video lain di akun youtube nya yang terindikasi pornografi dan asusila," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).
Karenanya kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas sejumlah video lain di akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel.
"Kami masih dalami dugaan indikasi ini," kata Argo.
Ia menjelaskan dalam penggeledahan di rumah pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami di Bogor, barang bukti yang dicari penyidik di sana sudah tidak ada.
"Saat kita lakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa barang bukti yang digunakan
seperti untuk perekaman, kamera dan flashdisk tidak ada semua di sana," kata Argo.
Argo mengatakan penggeledahan terkait peran Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar dan mengupload hasil wawancara ke akun youtube mereka.
"Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun youtube official Rey Utami dan Benoa Channel.
Sementara Rey Utami adalah pemilik email utamirey87@gmail.com untuk masuk ke akun youtube itu," kata Argo.
"Modus operandinya bahwa 3 tersangka Galih, Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar.
Lalu diupload ke akun You Tube mereka Rey Utami dan Benoa Channel," tambah Argo.
Ia mengatakan video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.
"Galih, Rey Utami dan Pablo Benoa ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan
3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama
baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu," kata Argo.
Penetapan ketiga tersangka kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Argo menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih mengaku
ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan organ intimnya bau ikan asin.
"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang
bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan," papar Argo.
Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.
Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.
Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo
Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin.
Sementara Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan
menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.
Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya,
ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.
Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.
Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.
Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.
Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya
dengan mantan istrinya.
Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.
Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.
Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum.
Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019).(bum)