TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong (38) berjanji akan mengikuti setiap proses hukum terkait gugatan Astrid senilai Rp 2 miliar yang sekarang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat.
Saat sidang perdana kasus gugatan melawan hukum yang diajukan Astrid digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Baim Wong da Lucky Perdana (33) sama-sama tidak hadir di muka sidang.
Astrid yang memiliki manajemen artis QQ Production itu menggugat perdata Baim Wong dan Lucky Perdana --mantan artisnya-- serta Andreas, seorang notaris di Bogor.
Di perkara gugatan perdata Astrid senilai Rp 2 miliar itu, pihak tergugat 1 adalah Baim Wong, tergugat 2 Lucky Perdana, dan tergugat 3 adalah Notaris Andreas.
"Kami diminta Mas Baim Wong untuk mengikuti prosedur persidangan," kata Jamaludin Fakaubun, kuasa hukum Baim Wong, Rabu (28/8/2019) sore.
Penunjukkan Jamaludin Fakaubun sebagai kuasa hukum Baim Wong itu masih secara lisan. Sementara majelis hakim memintanya penunjukkan tertulis.
Meski tidak hadir dalam sidang perdana, Baim Wong berjanji akan datang ke sidang yang akan digelar pada 2 Oktober 2019.
"Sebagai warga yang baik yang taat azas dan hukum, Mas Baim Wong pasti akan datang ke persidangan. Beliau tidak akan lari dari masalah ini," ujar Jamaludin Fakaubun.
Menurut Jamaludin Fakaubun, ada tahapan dalam persidangan yang harus dijalani oleh kliennya.
"Nanti, kami juga akan membuktikan gugatan pihak penggugat (Astrid) di ruang sidang. Saat ini belum bisa menjelaskan secara gamblang," jelas Jamaludin Fakaubun.
Sejauh ini ia mengaku belum mendapatkan permasalahan hukum itu secara rinci dari Baim Wong.
Jamaludin Fakaubun hanya menyatakan secara umum bahwa apabila sekalipun tidak ada perjanjian kerjasama, itu juga sudah menjadi alat bukti kuat untuk menyangkal tudingan pihak penggugat.
"Bicara kontrak kerja, saya akan lihat dulu. Kalau ada, Mas Baim Wong harus fair dong. Tapi sejak awal dia memang tidak ada niat maju caleg," ujarnya.
Dianggap Tak Ada Itikad Baik