TRIBUNNEWS.COM - Komika McDanny alias Dani Wijaya Wardhana ditangkap Polres Metro Tangerang Kota setelah mengkonsumsi sabu.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap bersama rekan seprofesinya Alfonsus Renato Fenady (32) di kawasan Salemba Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2019.
McDanny mengaku adanya tekanan pekerjaan dan stamina menjadi alasan bersama temannya mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Kalau secara ego memang untuk stamina karena pekerjaan, itu kalau secara ego ya," ucap McDanny pada Jumat (30/8/2019).
Ia mengaku sudah tiga bulan menggunakan barang haram tersebut dari orang berinisial RL yang masih berstatus buronan polisi.
"Makainya (sabu) kalau lagi enggak di panggung, karena kalau pakai itu kan pikiran jadi ngablu. Cuma buat rileks aja," tutur McDanny.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan keduanya merupakan artis komedian yang biasa tampil di salah satu tayangan televisi swasta.
"Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," ujar Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019) petang.
Saat penangkapan, McDanny dan rekannya tersebut terciduk menyimpan narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dua paket seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.
Kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.