TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari McDanny. Pelaku stand up comedy atau komedian komedian tunggal itu diciduk polisi karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Konon sebagai komika, McDanny dibayar Rp 1 juta per menit setiap kali tampil.
Mungkin belum banyak yang mengenalnya. Untuk diketahui, McDanny sebelum menjadi komika pada 2011, mengawali karier sebagai penyiar radio, salah satunya di Bandung.
Namun, McDanny alias Dani Wijaya Wardhana ditangkap Polres Metro Tangerang Kota setelah mengkonsumsi sabu.
McDanny ditangkap bersama rekan seprofesinya Alfonsus Renato Fenady (32) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2019.
Baca: Pria Tua Dihajar Pakai Linggis Hingga Tewas, Pelaku Anaknya Sendiri yang Kesal karena Ayahnya Ngorok
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
McDanny mengaku tekanan pekerjaan dan alasan stamina menjadi alasan bersama temannya mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Kalau secara ego memang untuk stamina karena pekerjaan, itu kalau secara ego ya," ucap McDanny pada Jumat (30/8/2019).
Ia mengaku sudah tiga bulan menggunakan barang haram tersebut dari orang berinisial RL yang masih berstatus buronan polisi.
"Makainya (sabu) kalau lagi enggak di panggung, karena kalau pakai itu kan pikiran jadi ngablu. Cuma buat rileks aja," tutur McDanny.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan keduanya merupakan artis komedian yang biasa tampil di salah satu tayangan televisi swasta.
"Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," ujar Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019) petang.
Saat penangkapan, McDanny dan rekannya tersebut terciduk menyimpan narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dua paket seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.
Kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Karim.
McDanny kerap dikenal sebagai pembawa acara dan komika yang kerap menghiasi layar televisi, berikut sekilas rekam jejak kariernya dirangkum TribunJakarta.com pada Sabtu (31/8).
Rekam Jejak Karier McDanny
1. Penyiar radio