News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Inilah kabar terbaru Roro Fitria setelah dipenjara karena kasus narkoba. Ajukan Peninjauan Kembali (PK), jadi instruktur tari, dan masa hukumannya sisa 25 bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru datang dari artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Roro Fitria.

Perempuan yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus narkoba itu muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Tak sendirian, Roro Fitria datang ditemani tim kuasa hukumnya serta petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.

Rupanya, Roro Fitria menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Peninjuan kembali ngajuin. Ini sidang PK pertama kali. (Daftar) sudah beberapa minggu lalu," kata Roro kepada awak media, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Akui Kesalahannya dalam Kasus Narkoba, Tapi Roro Fitria Menolak Disebut Pengedar Barang Haram Itu

Baca: Roro Fitria Dapat Remisi di Tahun Kedua Masa Hukumannya

Selain mengikuti sidang PK, Roro Fitria juga memberikan kabar terbaru seputar apa yang ia jalani di penjara.

Diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 karena kasus narkoba.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.

Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Baca: Roro Fitria Kecewa Sidang Peninjauan Kembali Ditunda, Tapi Ikhlas

Baca: Senyum Roro Fitria Datangi PN Jakarta Selatan, Katanya Bakal Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Setelah kasusnya bergulir di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

Namun, upaya banding tersebut ditolak.

Berikut beberapa kabar terbaru Roro Fitria yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Ajukan PK

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Roro Fitria mengajukan peninjauan kembali atau PK atas vonis yang diterimanya.

Dikutip dari Kompas.com, PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019 dengan sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

Menurut Fedhli, Roro bukanlah pengedar

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan."

"Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, WH, untuk membeli barang haram tersebut.

Namun, Roro tidak mengedarkan.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika."

"Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis hari ini beragendakan pembacaan permohonan PK.

Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Sayangnya, sidang PK ditunda karena jaksa belum siap.

Roro Fitria pun merasa sangat kecewa.

"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," kata Roro.

"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.

2. Akui Pakai Narkoba

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih dari Kompas.com, Roro Fitria mengaku dirinya bersalah karena telah memesan kemudian memakai narkoba.

Namun, ia menolak disebut pengedar narkoba.

"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai, berarti saya memesan dulu baru memakai.'

"Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata dia.

3. Jadi Instruktur Tari

Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Banyak aktivitas yang dilakukan Roro Fitria selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.

Olahraga merupan aktivitas yang dilakoni perempuan berusia 29 tahun itu.

"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro, dikutip dari Kompas.com.

Perempuan yang kerap melakukan ritual mistis itu mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya.

Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.

"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.

Selain kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama di penjara.

Ia lebih banyak belajar tentang agama.

"Saya mengikuti semua kegiatan di penjara baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, kegiatan seni dan olahraga, dan sebagainya," ujarnya.

4. Masa hukuman sisa 25 bulan

Roro Fitria dan Sang Ibunda berderai airmata karena nota pembelaan ditolak JPU, Kamis (11/10/2018) (Menda Clara/Grid.ID)

Hingga hari ini, Roro Fitria telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan dari vonis empat tahun yang dijalaninya.

Namun, pada Hari Kemerdekaan ke-74 RI lalu, ia mendapat remisi tiga bulan penjara.

"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini, karena ini tahun kedua saya," kata Roro, dikutip dari Kompas.com.

Artinya, masa hukuman Roro tersisa 25 bulan jika dikurangi remisi tiga bulan.

Namun, Roro ingin hukumannya lebih ringan.

Ia pun mengajukan PK atas vonis PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Roro mengaku merasakan betapa sakitnya ia dipenjara.

Yang membuat Roro tertekan, saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia.

Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.

"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.

"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini