Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata Roro Fitria terlihat menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.
Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.
"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roro Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.
Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro Fitria memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya. Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.
"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.
Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.
Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.
"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Baca: Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan
Jadi Guru Tari di Rutan
Selepas menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria membeberkam kegiatannya selama berada di Rutan Pondok Bambu.
Sembari terus berjalan, Roro mengatakan ia aktif berolahraga di sana. Tak lupa dirinya juga mengajar menar.
Roro memang terkenal pandai menari tarian tradisional Indonesia.
"Yaa senang, aerobic, dan yoga," kata Roro Fitria tersenyim sembari terus berjalan meninggalkan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Instruktur nari iya," ucapnya.
Baca: Petikan Gitaris Fingerstyle Alip Ba Ta Pukau Musisi Dunia, Gitaris Avenged Sevenfold Pun Terpesona
Tak hanya itu, ia juga sempat mengajar tahanan lain bernyanyi.
"Iya, saya mengajari nari dan nyanyi," bebernya.
Roro Fitria mengajukan PK atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepada dirinya.
Jaksa Belum Siap
Sidang Peninjauan Kembali kasus narkotika Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena pihak jaksa belum siap.
Roro Fitria pun mengungkapkan kekecewaannya karrna ditundannya sidang tersebut.
"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," beber Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.
Sidang PK ini sebagai upaya Roro untuk mengugurkan vonis PN Jaksel yang menyatakan Roro sebagai pengedar.
"Karena ada kekhilafan hakim menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," tutur Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro Fitria.
"Tak ada tujuannya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika. Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1 a UU Narkotika," lanjutnya.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa tahun lalu karena dianggap secara sah dan terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Roro sudah sekiranya 20 bulan secara total menjalani masa tahanan karena kasus narkotika. Saat ini, artis yang akrab disapa 'Nyai' itu mendekam di Rutan Pondok Bambu.