Tak Langsung Pakai, Ganja Disimpan di Kulkas
Jefri Nichol duduk di bangku pesakitan guna mengikuti sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (9/9/2019).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari rekannya bernama Triawan.
Jefri Nichol berbicara dengan Triawan bahawa dirinya sulit tidur.
"Terdakwa ditawari salah satu temannya saudara Triawan (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Kemudian Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.
Akan tetapi Jefri Nichol baru menggunakan ganja pada 17 Juli 2019.
"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa.
Beberapa hari setelahnya, polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendatangi tempat kos Jefri yang berada di kawasan Kemang untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan dalam kulkas.
Berselang beberapa jam, Selasa (23/7/2019) dini hari, Polisi mengamankan sutradara Robby Ertanto.
Jefri dan Robby diketahui pernah menggunakan ganja bersama-sama pada 17 Juli 2019.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menangkap HR dan AK, dua orang yang diduga sebagai pemasok ganja untuk Jefri dan Robby.
Kekasih dan Sang Bunda Datangi Sidang
Shenina Cinnamon hadir menyaksikan sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol, sang kekasih, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).