TRIBUNNEWS.COM - Mantan leader IKON, B.I atau Kim Hanbin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba pada tahun 2016.
Dikutip dari Soompi, Rabu (18/9/2019), B.I mengakui beberapa kecurigaan selama polisi melakukan interogasi.
B.I atau Kim Hanbin melakukan pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (17/9/2019) di Kantor Polisi Gyeonggi Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, B.I mengaku beberapa dugaan terkait pembelian serta konsumsi ganja dari seseorang berinisial A.
"Saya minta maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat," kata B.I di depan pers, dikutip dari Soompi.
B.I diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Selanjutnya, kepolisian akan segera melimpahkan kasus B.I tersebut ke kejaksaan.
Selain itu, Yang Hyun Suk akan segera dipanggil untuk diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan mengintimidasi informan dan menghalangi penyelidikan polisi.