News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijanjikan Rilis Single di Amerika, Dinar Candy Tertipu, Kartu Kreditnya Dicuri, Foto Syur Disebar

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulanya, DJ Dinar Candy dijanjikan untuk menggarap sebuah single di Amerika oleh seorang pria Warga Negara Asing (WNA).

Namun, alih-alih menggarap single, Dinar Candy justru ditipu dan foto syurnya disebar.

“Jadi aku kenal dia udah 4 tahun lewat sosial media, aku ada kerjasama juga rilis musik di Amerika terus tiba-tiba lagu aku nggak ada,” kata Dinar ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Tak hanya harus mengubur impiannya menggarap single di Amerika, namun ia mengaku juga mengalami sejumlah kerugian.

Pria bule berinisial SKW itu kedapatan mencuri dan menggunakan kartu kredit milik Dinar.

Selama SKW berada di Indonesia, perempuan 26 tahun itu juga membiayai tempat tinggalnya.

“Kerugian hampir 50 juta lebih lah sudah, kalau sama yang kemarin,” katanya.

Baca: Foto Vulgarnya Disebar, Dinar Candy Lapor Polisi

Baca: Menangis Sambil Peluk Erat Sang Bunda yang Dampinginya Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Sandy Kapok Ma

Disc jockey (DJ) seksi Dinar Candy saat ditemui wartawan usai menjadi narasumber di kawasan Tendean Jakarta, Jumat (11/1/2019). Menanggapi prostitusi online yang merebak dikalangan artis, Dinar Candy mengaku ernah ditawar pria hidung belang untuk dipakai jasanya namun dia menolaknya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pengacara Dinar, menyebut jika kerugian materi kliennya tak sebanding dengan pencemaran nama baik.

SKW menyebarkan foto syur Dinar melalui sebuah lamam Instagram.

“Yang paling parah kan pencemaran nama baik, tersebarnya foto dinar kemana-mana foto Dinar yang tidak layak konsumsi masyarakat,” kata pengacara Dinar, Johan Suhandri.

Didampingi pengacaranya, Dinar pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.

Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Disjoki Dinar Candy, melaporkan seorang berinisial SKW, ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews/NurulHanna)

Diduga Sakit Hati

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini