Penangkapan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Baca: Punya Rumah Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola
Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Baca: Lima Fakta Tentang Negeri di Atas Awan Gunung Luhur yang Viral di Media Sosial
Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.
Sambangi Pemprov Jabar
Sebelumnya, Polda Jabar tengah menindaklanjuti beredarnya foto-foto dan video tidak senonoh seorang wanita berseragam ASN Pemprov Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki foto dan video tersebut.
"Sudah, kami sudah turunkan tim (untuk menyelidiki)," kata Kombes Samudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).
Dia menambahkan, pihaknya sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan terkait video diduga ASN Pemprov Jabar itu.
Samudi mengaku timnya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk menindaklanjuti adanya foto dan video itu.
Sebab, pada video maupun foto ASN itu terdapat lambang Pemprov Jabar di lengan kiri bajunya.
"Tim sudah ketemu (berkoordinasi), sedang melakukan pengecekan dengan orang Pemda (Jabar)," ujarnya.
Namun, Samudi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait foto dan video yang menyebar di sosial media itu.
Karena, timnya sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus foto dan video wanita ASN Pemprov Jabar.
"Tim masih melakukan penyelidikan," ucapnya.