News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHP dan KUHAP

Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Utarakan Pendapatnya tentang RKUHP

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisdayanti.

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Krisdayanti urun pendapat tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik.

Sebagai informasi, Krisdayanti adalah salah satu artis tanah air yang menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Sebetulnya kan kayak, legislasi dan juga undang-undang yang dibuat itu semuanya untuk kebaikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Krisdayanti saat ditemui di sebuah galeri furnitur di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

"Banyak elemen yang harus diupayakan untuk sensitif gender. Jadi kayaknya memang perlu waktu untuk disahkan," sambungnya.

Anang-Ashanty Jual Rumah Mewah, Krisdayanti Beli Furnitur Rp 150 Juta & Siap Terima Aurel & Azriel

Respon Krisdayanti Soal Kabar Anang Hermansyah & Ashanty Jual Rumah, Kami Selalu Terbuka

Selain Mulan Jameela Ini 13 Artis yang Lolos Jadi DPR, Krisdayanti, Desy Ratnasari Hingga Eko Patrio

Krisdayanti berpendapat, diperlukan waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas RKUHP karena berkaitan dengan semua lapisan masyarakat.

Karena itu ia sepakat dengan penundaan pengesahannya di DPR periode 2014-2019.

"Karena memang mengingat, Indonesia ini kan majemuk, banyak agama di sini. Jadi kalau kita bicara tentang kemasyarakatan, di situ ada banyak lapisan masyarakat," tutur Krisdayanti.

"Untuk agama, ada juga beberapa agama yang harus dihormati di situ. Jadi memang komitmen partai kami juga memang meminta untuk ditunda," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Tanggapi Kabar Anang Hermansyah Jual Rumah, Krisdayanti Siap Terima Aurel dan Azriel di Kediamannya

Anang Hermansyah & Ashanty Jual Rumah Mewah Penuh Kenangan, Eks Krisdayanti Ingin Rumah Lebih Kecil

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) lalu.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

(kompas.com / Ira Gita Natalia Sembiring)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini