"Tidak mau komentar soal itu," ujarnya.
Baca: Kisahkan Momen Lucu Bersama Ria Irawan, Aming Ungkap Ternyata Selama Ini Alami Gangguan Pendengaran
Baca: Sejak Kecil Tak Bisa Lepas Dari Es, Inikah Pemicu Sungadi Obesitas Hingga Bobotnya 1,4 Kuintal?
Erfin Sudah Ukur Baju
Pelantikan anggota DPR RI akan dilakukan pada 1 Oktober 2019. Ervin Luthfi caleg terpilih asal Partai Gerindra yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela pun telah melakukan sejumlah persiapan.
Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan mengatakan Ervin Lutfhi sudah mengukur baju untuk dilantik menjadi anggota DPR RI. Namun harapan itu pupus setelah Mulan Jameela menggantikan posisinya.
"Ervin Lutfhi juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," kata Dedi di Garut, Senin (23/9/2019).
Pihaknya pun menyesalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan tuntutan Mulan Jameela dan sejumlah caleg Gerindra. Seharusnya sengketa Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan ranahnya MK. Celakanya, gugatan itu malah dikabulkan pengadilan. Sudah bertentangan dengan Undang-undang," katanya.
Ervin Lutfhi Gugat KPU ke PTUN
Hari ini pihak Ervin Luthfi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI.
Ervin yang seharusnya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 malah digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani.
"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," ujar Dedi, Senin (23/9/2019).
Dalam keputusan KPU RI, Ervin telah sah menjadi anggota DPR dari Dapil Jabar XI. Namun Partai Gerindra mengirim surat ke KPU untuk meminta pergantian Ervin oleh Mulan Jameela.
"Penetapan dari KPU itu berdasarkan undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum," katanya.
Jika KPU mengabulkan permohonan Gerindra, maka partai politik lain bisa mengikuti langkah serupa. Semua keputusan yang telah dibuat KPU bisa digagalkan hanya dengan surat dari partai.