Tanggapan Dian Sastrowardoyo soal Kritikan Yasonna: Lebih Baik Kita Merasa Bodoh dan Terus Belajar
TRIBUNNEWS.COM - Nama Dian Sastrowardoyo mendadak jadi perbincangan masyarakat.
Unggahannya di media sosial ternyata dikomentari oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut Dian tak baca Undang-undang sebelum berkomentar.
Yasonna menilai pemeran film Ada Apa Dengan Cinta itu terlihat bodoh di mata publik.
Baca: Setelah Plt Menpora, Jokowi Akan Cari Pengganti Puan dan Yasonna
Pernyataan itu diungkapkan Yasonna kepada sebuah media online yang menanggapi unggahan Dian Sastrowardoyo soal revisi KUHP.
Melalui unggahan Instagram Stories @therealdisastr, Dian mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.
"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, pelajari lagi yuk," tulis Dian.
Satu diantara poin kontroversial yang diunggah Dian adalah soal seorang perempuan yang mengugurkan kandungannya dapat dihukum penjara 4 tahun.
"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," lanjut Dian.
Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.
"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," tulis ibu dua anak itu.
Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna.
"Karena Lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tutur Dian.
Menurutnya, sosialisasi mengenai RKUHP pada masyarakat masih kurang.
Ia berharap pihak pemerintah terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Lalu kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjut Dian.
Baca: Ditanya soal Kebiasaan Buruknya, Dian Sastro: Nanti Lu Ilfeel Lagi Sama Gue
Baca: Ini yang Dikatakan Dian Sastro di Depan Alumni SMA Tarakanita
Meski Yasonna memberikan kritikan yang cukup pedas, namun Dian justru mendapatkan banyak dukungan.
Satu diantara rekan artis yang turut membelanya adalah Wulan Guritno.
Dian sempat mengunggah kembali Instagram Story @wulanguritno soal isu tersebut.
Wulan mengunggah poin penting pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP.
Di unggahan sebelumnya Wulan Guritno juga sempat merekam aksi demo mahasiswa dari dalam mobil.
Tak diketahui dimana lokasi video itu direkam, namun ia menuliskan, "#TolakRKUHP. Hidup mahasiswa, selamatkan negara ini dan anak cucu kita."
Wulan juga mengunggah foto-foto poster demo mahasiswa.
Tiap foto yang diunggahnya dituliskan tagar #tolakRKUHP.
Baca: Vokalis Seringai Sebut RKUHP Ngawur, Ini Penjelasannya
Baca: Foto-foto Poster dan Spanduk Unik di Aksi Demo Mahasiswa yang Tolak revisi RKUHP dan RUU KPK
Diberitakan sebelumnya, Dian sempat menuliskan pendapat panjangnya itu melalui Instagram Storiynya, Kamis (19/9/2019).
Berikut ini isi pendapat Dian sastro yang telah dikutip Tribunnews.com dari TribunSolo.com:
Tulisan dari Tunggal
Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.
Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".
1. Korban perkosaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.
5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.
6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.
8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.
9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.
Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!
Dalam draft RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".
Apa maksudnya coba?
Terus kalau koruptor gimana?
Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.
Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.
Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.
Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.
Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.
Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.
Baca: Kontroversi RUU KPK dan RKUHP, Alyssa Soebandono Hargai Perbedaan Pendapat
Baca: Usai Salat Magrib Berjamaah, Massa Demo Tolak RKUHP dan UU KPK Kembali Merangsek ke DPRD Jabar
(Tribunnews.com/Bunga) (TribunSolo.com/Noorchasanah Anastasia Wulandari)