TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah ditolak oleh Polres Jakarta Selatan.
Pernyataan ini disampaikan Razman, setelah melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Jadi tadi saya tanya lagi, bagaimana dengan permohonan penangguhan? Dijawab konfirm, Pak Kapolres, Kasat, dan pimpinan menolak penangguhan dimaksud," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Seleb Tube TV, Sabtu (15/3/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Razman mengaku tak mau ambil pusing.
Ia memahami alasan di balik penolakan permohonan penangguhan penahanan kliennya oleh pihak kepolisian.
"Jadi mereka mengatakan penangguhan tidak dikabulkan."
"Mereka akan concern pada pelimpahan berkas ke kejaksaan," tambahnya.
Buntut hal tersebut, Razman terus mendesak pihak kepolisian agar bisa mempercepat proses hukum TikTokers berusia 19 tahun tersebut.
Agar kliennya bisa segera menjalani persidangan.
"Saya mengatakan jangan terlalu lama lagi, supaya ceritanya tidak berkembang di mana-mana dan bias ke mana-mana," ungkap Razman.
"Jadi Kanit mengatakan, 'bang, kami akan maksimalkan sebelum lebaran berkas sudah dikirim'," tandas Razman.
Baca juga: Vadel Badjideh Bimbang, Razman Desak Lolly Muncul Akhiri Masalahnya dengan Vadel Badjideh
Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September, lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, dengan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban dalam kasus ini.