News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

POPULER SELEB: Dian Sastro vs Yasonna soal RKUHP dan RUU KPK hingga Gebby Vesta Bicara Kematian

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita populer seleb - Dian Sastro vs Yasonna, Gebby Vesta hingga kisah Nita Thalia jadi istri kedua

Simak berikut berita seleb terpopuler versi Tribunnews.com : Dian Sastro vs Yasonna Laoly soal RKUHP dan RUU KPK hingga transgender Gebby Vesta bicara soal ibadah dan kematian

TRIBUNNEWS.COM - Simak berikut berita seleb terpopuler versi Tribunnews.com : Dian Sastro vs Yasonna Laoly soal RKUHP dan RUU KPK hingga transgender Gebby Vesta bicara soal ibadah dan kematian.

Kalangan artis juga mulai ikut bersuara soal revisi KUHP dan revisi UU KPK, termasuk Dian Sostrowardoyo.

Namun kritikannya dibalas langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Bagaimana jawaban Dian Sastro dengar jawaban Yasonna?

Lalu ada Gebby Vesta yang sudah bicarakan soal kematian setelah pengakuannya sebagai transgender mencuat.

Baca: Jamin Banyak Kepentingan Nasional, RUU KKS Mendesak untuk Diproses Jadi Undang-undang

Apa saj berita populer saat ini? Berikut Tribunnews.com himpun dari berbagai sumber :

1. Dian Sastro vs Yasonna Laoly

Unggahan Dian Sastr soal RKUHP dan Revisi UU KPK di media sosial ternyata dikomentari oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut Dian tak baca Undang-undang sebelum berkomentar.

Yasonna menilai pemeran film Ada Apa Dengan Cinta itu terlihat bodoh di mata publik.

Dian Sastro soroti RKUHP ()

Pernyataan itu diungkapkan Yasonna kepada sebuah media online yang menanggapi unggahan Dian Sastrowardoyo soal revisi KUHP.

Melalui unggahan Instagram Stories @therealdisastr, Dian mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.

"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, pelajari lagi yuk," tulis Dian.

Satu di antara poin kontroversial yang diunggah Dian adalah soal seorang perempuan yang mengugurkan kandungannya dapat dihukum penjara 4 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini