TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia tengah ramai membahas soal RUU KUHP yang pasal-pasalnya dinilai kontroversial.
Terdapat beberapa pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.
Di antaranya adalah soal pasal penghinaan Presiden, aborsi, pidana untuk seluruh persetubuhan di luar nikah, pencabulan sesama jenis, dan kecerobohan memelihara hewan.
Lalu adapula pasal soal pidana perilaku kumpul kebo, kukum adat, pengenaan denda untuk gelandangan hingga pelarangan soal bagi wanita untuk tidak keluar di malam hari lebih dari jam 10 malam.
Baca: Ayu Ting Ting, Robby Purba hingga Gracia Indria Bagikan Foto Lawas saat Masih 17 Tahun, Yuk Intip!
Baca: Nita Thalia: 19 Tahun Jadi Istri Kedua, Kagum pada Istri Pertama hingga Tak Mau Suami Nikah Lagi
Banyak mahasiswa yang menyayangkan sejumlah pasal tersebut karena beberapa di antaranya dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Putri Eko Patrio, Nayla Ayu turut menyoroti soal RUU KUHP.
Ia menyoroti pasal yang menyebutkan soal wanita yang dilarang keluar rumah di atas jam 10 malam.
Apalagi Nayla adalah seorang Kpoper yang sering menonton konser di malam hari.
Lewat Insta Storiesnya, Nayla membagikan sebuah opini yang menyebut pasal tersebut akan mengancap para Kpopers di tanah air.
"RUU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers dengan:...