Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atta Halilintar melaporkan Bebby ke Polda Metro Jaya ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui dari foto yang diposting Sunan Kalijaga, kuasa hukum Atta Halilintar, di akun Instagram pribadinya.
Pada postingan itu tampak Sunan Kalijaga dan Atta Halilintar berada di Polda Metro Jaya.
Sunan Kalijaga dan Atta Halilintar memegang surat laporan polisi. Pada foto, tak jelas apa tuduhan yang dialamatkan kepada Bebby Fey.
Yang dilakukan Atta Halilintar berbeda dengan yang ia katakan pada saat jumpa pers.
Ketika jumpa pers, Kamis (26/9/2019), Atta Halilintar terkesan belum mau melaporkan dan menunggu waktu yang tepat.
Baca: Disindir Atta Halilintar, Bebby Fey: Buat Kamu, Tante Capek!
Baca: Klarifikasi Atta Halilintar Soal Pengakuan Bebby Fey
Baca: Akui Atta Halilintar Memperdayainya, Tapi Bebby Fey Tak Akan Perpanjang Kasus Itu Demi Seseorang
Sunan Kalijaga pun mengatakan timnya sedang mempelajari kasus tersebut.
Saat dihubungi awak media, Erick Kertanegara tim kuasa hukum Atta Halilintar, mengatakan dirinya dan kuasa hukum lainnya hanya menjalani tugas sesuai keinginan klien.
"Kita kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," ucap Erick Kertanegara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).
"Artinya kami sebagai kuasa hukum ya mendampingi. Nah itu kembali kepada Attanya yang memang ingin membuat laporan ke kepolisian," ucapnya.
Atta Halilintar melaporkan Bebby Fey dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Iya itu laporan tentang undang-undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," katanya.
Nama Atta dan Bebby Fey akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan usai muncul dugaan Atta sempat meniduri Bebby Fey. Hal tersebut diakui langsung oleh Bebby Fey beberapa waktu lalu.