TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ananda Badudu ditangkap polisi pada Jumat (27/9/2019) pagi terkait tindakannya menggalang dana untuk aksi demo mahasiswa di gedung DPR RI pada 23-24 September 2019.
Hal tersebut dilakukan melalui situs Kitabisa.com.
Pada Jumat (27/9/2019) pukul 04.25 WIB, polisi menggedor pintu kos Ananda Badudu yang berada di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Penjemputan tersebut dipimpin oleh seorang polisi bernama Eko yang datang bersama tiga rekan lainnya dengan membawa surat penangkapan.
Pada pukul 04.55 WIB, polisi akhirnya membawa Ananda Badudu ke kantor Resmob Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, Ananda Badudu akhirnya keluar dari Ditreskrim Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Ananda Badudu diperiksa sebagai saksi aliran dana aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR RI.
Dihimpun Tribunnewswiki.com dari berbagai sumber, berikut ulasan singkat terkait sosok Ananda Badudu: