TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba pada Senin 30 September 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan kali ini, dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari pihak Jefri.
Saksi ahli pertama dari jaksa adalah dokter Nadia yang berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Disusul dengan pemeriksaan saksi ahli hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Jefri.
Terakhir, majelis hakim memeriksa Jefri Nichol sebagai terdakwa.
Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggledahan di apartemen Jefri yang berada di wilayah Kemang, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebesar 6.01 gram dalam kulkas.
Sebelum tempat tinggalnya digeledah, aktor berdarah Minang itu awalnya diintai terlebih dahulu oleh polisi di Pasar kawasan Santa, Kebayoran Baru.
Dilansir dari Tribunnews, Jefri Nichol tampak berada di kawasan tersebut untuk membeli lintingan ganja atau papir.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membeli kertas papir di Pasar Santa.