Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Diketahui, Nunung Srimulat dan suaminya didakwa tiga pasal yakni pasal 112, 114 dan 127.
Wijayono Hadi, kuasa hukum Nunung dan July Jan Sambiran, mengatakan bahwa kliennya tak mengajukan eksepsi agar proses hukumnya berjalan apa adanya.
"Enggak. Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," ujar Wijayono Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hal Terberat Bagi Nunung Srimulat Selama Rehab
Baca: Dalam Mimpi, Mpok Atiek Lihat Jenazahnya Disalatkan dan Ditangisi Orang
Baca: Didakwa Tiga Pasal, Nunung dan Suaminya Terancam 20 Tahun Penjara
"Kita kan udah jalanin rehab kita nggak mau proses hukum yang berlarut mengganggu prosea rehabilitasi," lanjutnya.
Wijayono Hadi menolak jika dikatakan pihaknya menerima secara keseluruhan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Bukan masalah menerima atau tidak, dakwaan kan dasar. Dasar diajukannya seseorang ke pengadilan," katanya.
"Jadi kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang di dakwaan. Bukan menerima tapi mengerti apa yang di dakwaan," ucapnya.
Dari ke tiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.