Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandy Tumiwa ikhlas apapun hasil putusan hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Ikhlas dan tawakal. Insya Allah," kata Sandy Tumiwa saat tiba di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Sandy Tumiwa mengaku dalam kondisi yang sehat untuk menghadapi putusan sidang hari ini.
Baginya yang terpenting adalah ia bisa sehat dan lepas dari jeratan narkoba.
Baca: Nunung Srimulat Keranjingan Olahraga, Sepatunya Sampai Jebol
Baca: Nasihati Jefri Nichol Jangan Lagi Pakai Narkoba, Hakim: Biar Dikatain Artis Ndeso, Enggak Apa-apa
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
"Alhamdulillah sehat. Kalau saya harapannya cuman mau sembuh," ucapnya.
Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019.
Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.