News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disemprit KPI, Pagi Pagi Pasti Happy Tak Boleh Tayang, Ini Respon Uya Kuya Sang Pemandu Acara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uya Kuya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima hari lalu, program Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

Pemandu acara, Uya Kuya menjelaskan, program yang dibawakannya itu sempat disetop lantaran ada perseteruan antara Angel Lelga dengan adik mantan suaminya, Vicky Prasetyo.

"Waktu itu kalau enggak salah Angel Lelga sama adiknya Vicky. Jadi pelajaran, tetapi enggak bisa kami cegah. Dalam arti kata begini, keributan itu enggak ada solusinya," ujar Uya Kuya saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2019).

Namun, karena programnya sempat disetop, acara yang dipandunya akhirnya berbenah diri.

Menurut Uya, program Pagi Pagi Pasti Happy sudah mengalami banyak perubahan.

"Sudah, kami banyak berubah kok, dari kemarin banyak berubah," kata Uya Kuya.

Dari perubahan tersebut, Uya Kuya merasa masyarakat banyak mendapat manfaat dari informasi tayangan progam Pagi Pagi Pasti Happy.

"Ibaratnya begini, Pagi Pagi Pasti Happy (adalah) program non drama dengan share yang tinggi sekali. Dan kami pertama, itu berarti disukai pemirsa," ujar Uya Kuya.

"Kenapa disukai? Pagi Pagi Pasti Happy bisa menyajikan berita secara ringan dan bagus sekali ini acara bisa bertahan lama. Kalau enggak disukai orang, enggak ada rating dan share yang tinggi," kata Uya Kuya.

Meski mendapat teguran dari KPI, Uya dan tim produksi program tersebut akan menerima dan menjalani sanksi.

"Kami terima-terima aja. Ibaratnya ada sanksi, kami jalani, tetapi kami terima kasih ditegur, berarti buat kebaikan kami," ujar Uya Kuya.

Sebelumnya, KPI Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan sanksi itu diberikan karena program televisi ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Keputusan penghentian sementara program ini dituangkan dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019).

Acara itu dihentikan selama lima hari dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan. Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.

Pada 13 Agustus 2019 program ini kembali menampilkan muatan perseteruan, kali ini antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.

Kemudian pada 15 Agustus 2019 acara tersebut menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada 23 Agustus 2019 acara ini membahas kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo, yang sarat perseteruan.

Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H pada 24 Agustus 2019.

Hingga pada 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Sebelum melayangkan keputusan penghentian sementara program, KPI telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Acaranya Disetop KPI, Uya Kuya Bilang Pagi Pagi Pasti Happy Makin Disukai", 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini