News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Jelang Sidang Kasus Ikan Asin,Pablo Benua dan Rey Utami Ganti Pengacara, Tak Lagi Pakai Farhat Abbas

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019). Sejak 8 Oktober lalu, pengacara Insank Nasrudin, menandatangani surat kuasa dan menggantikan Farhat Abbas mendampingi Pablo dan Rey Utami dalam kasus ikan asin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus ‘ikan asin’.

Sejak 8 Oktober lalu, pengacara Insank Nasrudin, menandatangani surat kuasa dan menggantikan Farhat Abbas

Sebelum menandatangani surat kuasa, Insank sudah menanyakan kepada Pablo dan Rey terkait keputusan mengganti Farhat.

“Terhadap pengacara sebelumnya mereka sudah melakukan pencabutan, sehingga berdasarkan kode etik kami menjalankan tugas ini dan kami tidak melanggar kode etik,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).

Ketika ditanya lebih lanjut soal alasan menggantikan Farhat, Insank enggan menjawab.

Ia mengatakan, sesama pengacara tak etis jika membeberkan hal demikian.

Tangis Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya (kiri), Rey Utami dan suaminya Pablo Benua (kanan) (kolase/dok Tribunnews.com)

Menurutnya hal itu biar menjadi urusan personal antara kliennya, ia dan Farhat Abbas.

Ia mengaku siap mendapingi kliennya hingga ke persidangan. Bagi Insank, dalam kasus ikan asin kedua kliennya tak bersalah. Hanya Galih yang bersalah.

“Kalau maju ke persidangan sendiri kami sangat siap lah. Kami confident tangani kasus ini. InsyaAllah beliau itu tidak bersalah. Hanya narasumber (Galih Ginanjar),” katanya.

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi)

Kini Pablo dan Rey Utami sudah mendekam tiga bulan di rutan Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap. Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan pekan depan.

“Kami beri kepercayaan penuh sama pihak penyidik saja,” kata Insank.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, Ray Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq dilaporkan Fairuz A Rafiq atas dugaan penghinaan dalam video yang diunggah diakun YouTube Pablo dan Rey.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini