"Saya akan menunjukan foto, ada pertemuan istri saya dengan pelapor. Ini adalah kasus settingan," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan. Dengan statusnya 'Ojo kendor' itu bukti kalau dia berusaha menjatuhkan saya dan memenjarakan saya," ucapnya.
Dengan menggebu-gebu dirinya mengatakan sudah berusaha tidak memperpanjang masalah dengan tidak melaporkan balik istrinya itu pada kasus sebelulmnya.
"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan lagi," katanya.
Hari ini Kriss Hatta mengajukan eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Beberapa eksepsinya membahas tentang syarat pelaporan dakwaan yang dirasa pihak Kriss tidak sesuai.
"eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Kriss adalah berkaitan dengan pertama syarat normal sebuah dakwaan bersama dengan syarat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dimana pada dakwaan tersebut jaksa mengatakan bahwa tanggal 7 April 2019 adalah ada peristiwa hukum yang terjadi terkait perkara Kriss," kata Denny Lubis kuasa hukum Kriss Hatta.
"Padahal faktanya polisi itu baru mengusut pada 6 April 2019, artinya jaksa mendalilkan satu hari lebih dahulu ketimbang terjadinya perkara. Sehingga menurut aturan hukum ini adalah dakwaan yang keliru yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.