News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Indramayu

Terima Suap Rp 200 Juta, KPK Jerat Bupati Indramayu Sebagai Tersangka

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT Bupati Indramayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam. KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka.

Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Basaria menerangkan, Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 sebelumnya yang mengundurkan diri.

Baca: Fortnite Chapter 2 Telah Dibuka, Peta Baru hingga Fitur Baru

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa AS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa AS sejak Mei 2019 sejumlah Rp100juta.

Selain itu, lanjut Basaria, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono, Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS.

"Pemberian uang dari CAS (Carsa AS) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," kata Basaria.

Kata Basaria, Carsa AS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Baca: JK Berharap Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Rampung Pada 2021

"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga
merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, Supendi diduga menerima Suap sebanyak Rp200 juta dalam dua tahap. Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR. Kemudian 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara, Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda. Basaria merinci, dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.

Sedangkan untuk Wempy Triyono, KPK menduga dia menerima uang Rp650 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa AS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini