Dari tangan mereka, petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita sabu sisa pakai sebanyak 0,52 gram serta satu alat hisap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan kasus.
Setelah itu, petugas membekuk Trisna (34) di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Domba, RT 004/007, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dari tersangka Trisna disita narkoba jenis sabu sebanyak 0,38 gram bruto, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan dan alat hisap sabu," katanya.
Menurut Argo Yuwono, berdasarkan pengakuan Amir Mirza Gumay dan Budi Kurniawan, sabu didapat mereka dari Trisna.
Argo Yuwono menduga,, Trisna selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar.
"Indikasinya di rumah kontrakan Trisna, ditemukan timbangan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan," kata Argo Yuwono.
Saat ini, kata Argo Yuwono, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar sabu.
Amir Miraz Gumay dikenal sebagai sutradara film layar lebar berjudul Anak Negri Metalith (2013).
Vicky Boleh Pulang Jika...
Dijelaskan Argo bila barang bukti tersebut tidak terbukti narkoba, Vicky Nitinegoro akan dipulangkan.
"Kalau enggak terbukti ya dipulangkan," kata Argo Yuwono. Baca juga:
Ditanya soal kabar tersebut, manajer Vicky memberikan jawaban singkat.
“Saya belum ketemu Vicky mba, belum ada komentar dulu,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/10/2019) malam.
Manajer Vicky juga mengaku belum mendengar kabar tersebut. Saat ini, ia tengah berada di perjalanan dan belum ingin ditanya lebih lanjut.
“Nanti telfon lagi ya, terima kasih,” katanya lalu menutup telepon.
(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Wartakota Budi Sam Law Malau)