News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Kuasa Hukum Jefri Nichol Usai Kliennya Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jefri Nichol saat menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Sidang dengan agenda tuntutan itu harus ditunda majelis hakim karena jaksa penuntut umum belum siap menyusun berkas. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini