TRIBUNNEWS.COM - Ashanty tampaknya belum bisa tenang. Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap istri Anang Hermansyah dari PN Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja.
Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, bertambahnya nilai tuntutan tersebut setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.
Baca: Raul Lemos Posting Soal Perselingkuhan di IG, Krisdayanti Beri Klarifikasi
Baca: Penampakan Andika Mahesa Saat Pura-pura Jadi Gelandangan Demi Konten Youtube
Baca: Angela Tanoesoedibjo Akan Mundur dari MNC Group
"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung dia.
Sementara terkait perpindahan dari PN Tangerang ke PN Purwokerto, lanjut Udhin, karena untuk memenuhi syarat formil.
Di mana dalam perjanjan kerja sama, kata dia, ada poin yang menyebutkan bila ada sengketa kedua belah pihak akan menyelesaikannya di PN Purwokerto.
Adapun, kasus ini bermula lantaran Pratiwi menuduh Ashanty melanggar perjanjian kerja sama bisnis.
Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.
Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut. Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pindah ke PN Purwokerto, Gugatan Martin Pratiwi ke Ashanty Naik Jadi Rp 14,3 Miliar