Tahu ada aparat, pria yang memiliki rambut keriting itu panik kemudian melawan petugas dan membuang handphone-nya.
"Kita hampiri dia (Ibnu Rahim), dia merasa curiga terhadap kita, panik, sehingga melakukan perlawanan, dia sempat melempar alat komunikasi dia," kata Edy di Mapolresta Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).
Untuk meredam perlawanan Ibnu, petugas pun melakukan tembakan peringatan.
Satu peluru ditembakkan ke udara sehingga keduanya berhenti untuk memberontak.
Ketika tas Ibnu digeledah, kata Edy, ditemukan sejumlah narkotika yang diduga sudah siap edar yaitu tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 1,06 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu buah cangklong.
Menyesal
Ibnu yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika.
"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi dengan dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ponsel Dibuang, Polisi Terendala Dalami Kemungkinan Peredaran Narkoba dari Ibnu Rahim keArtis,