TRIBUNMATARAM.COM - Martin Pratiwi berharap Polda Metro Jaya bisa bertindak cepat dalam menangani laporannya.
Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi terkait kasus penggelapan dan penipuan kerja sama bisnis.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
• Ternyata Gara-gara Lagu Krisdayanti Ini Anang Hermansyah Bertemu dengan Ashanty
Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi pada 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
Kuasa Hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama.
Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.
• Semenjak Divonis Autoimun, Ashanty Jadi Takut Bertemu Banyak Orang, Anang Siapkan Dokter Khusus
• Balas Budi Putra ke Ashanty, Rela Habiskan Uang Hasil Jualan Demi Sekeranjang Buah untuk Istri Anang
Martin Pratiwi, lanjutnya, juga tidak mengetahui aliran dana.
Dalam kerja sama ini, Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik, sedangkan Ashanty pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah.
Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.