News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Publik Figur Terjerat Prostitusi di Kota Batu, Polisi Sebut Inisial PA, Asal Balikpapan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang yang diduga terlibat prostitusi artis di Kota Batu saat digelandang penyidik Jatanras ke Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (25/10/2019)malam

Aldy mengatakan, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai penyewa masih dalam perjalanan dari Kota Batu.

"Yang satunya masih perjalanan sebentar lagi nyampai. Besok semuanya akan kami rilis, identitas pekerjaan semuanya bersama Pak Dirkrimsus," pungkasnya.

Dua mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska (atas) dan Tentri Novianta (bawah) saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Kasus Vannesa Angel

Kasus prostitusi yang melibatkan publik figur juga pernah terjadi pada Vannesa Angel.

Vanessa ditangkap bersama empat orang yang saat ini berstatus saksi, dan satu otang yang diduga sebagai mucikari.

"Kami cuman menyampaikan empat orang saksi dan satu TSK yang kita duga mucikari," inbuh Arman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis sinetron Vanessa Angel terkait prostitusi Online di Surabaya, Jawa Timur.

"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).

Sebelumnya Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12. 30 WIB.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Penampakan Publik Figur Terjerat Prostitusi di Kota Batu, Inisial PA Asal Balikpapan, 
Penulis: Luhur Pambudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini