News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Dipulangkan, PA dan Pria yang Diduga Penyewa Jasanya Wajib Lapor Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PA, finalis Puteri Pariwisata yang tertangkap bersama muncikari di hotel Kota Batu.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Skandal prostitusi online yang melibatkan PA (23), finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 masih terus diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim.

Ditreskrimum Polda Jatim telah membebaskan PA (23), wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban pada Minggu (26/10/2019) kemarin.

Termasuk YW, pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.

Juga seorang sopir pria yang sejak awal diduga memang tidak tahu apa pun terkait skandal prostitusi online tersebut.

Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mewajibkan ketiganya melapor setiap dua kali dalam sepekan.

"Tiga orang tersebut dikenakan wajib lapor, dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).

Baca: UPDATE Kasus Prostitusi, Muncikari Isap Ganja, Pihak Hotel Beri Kerangan Beda Soal Penangkapan PA

Baca: Setelah Foto Nikah, Kini Beredar Foto Ahok BTP dan Puput Gelar Acara Tujuh Bulanan Kehamilan

Baca: Dipukul Hingga Dijambak Saat Karnaval di Lubuklinggau, Angela Gilsha Tunjukkan Wajahnya Memar

Pada Sabtu (26/10/2019), pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.

Dan keputusan tersebut, ungkap Aldy, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.

"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.

Aldy juga mengungkap, Senin (28/10/2019), Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari, JL terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.

Juga menyampaikan semua hal perihal sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online tersebut.

Namun juga mengungkap, bahwa JL juga terbukti memakai narkotika jenis ganja.

"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. (SURYA.co.id/Luhur Pambudi/tribun jatim/luhur pambudi)

Terkait motif, jumlah tarif, rekam jejak dan jaringan praktik tersebut akan diungkap JL secara langsung.

"Pertanyaan-pertanyaan itu, besok akan terjawab dirlis ya," pungkasnya.

PA dan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Muncikari Punya Mekanisme Khusus
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Leo menyebut, sang mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, atau pun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya.

Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tutur Leo.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.

Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan yang tingga di Jakarta. Informasinya, ia merupakan Finalis Putri Pariwisata 2016.

Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial JL (51).

Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial YW seorang pekerja swasta asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dan seorang pria yang tak disebut inisialnya. Pria itu bertindak sebagai sopir mobil yang disewa untuk mengantar ketiganya ke lokasi hotel.

Keempatnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, Malang.

Baca : Hari Ini 28 Oktober, Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda dalam Bahasa Inggris, Share & Status Medsos

Baca : Kabar Buruk Santri yang 3 Tahun Lalu 'Ramal' Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Begini Nasibnya Sekarang

Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka dibawa ke Mapolda Jatim menggunakan tiga mobil yang berbeda.

Tepat pukul 23.00 WIB, mereka tiba di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim lalu bergilirian menuju ruangan penyidik.

(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Sebut Mucikari Memiliki Mekanisme Khusus Jajakan Kemolekan Tubuh Putri Pariwisata PA, dan Senin Ini, Polisi Ungkap Sepak Terjang Mucikari Prostitusi Online yang Eks Finalis Putri Pariwisata, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini